Pengusaha Pakan Ikan Tertipu Rp 350 Juta
Pelaporan ke pihak kepolisian, katanya, agar Oheng bisa menyelesaikan permasalahan. Sayang, laporan hanya tinggal laporan. Lima bulan setelah membuat pelaporan, hingga kini Atikah dan Erni tidak mendapatkan kepastian.
”Kami sering berkomunikasi dengan penyidik dari Polres Cianjur. Kami sudah penuhi semua persyaratan. Katanya sudah ada surat panggilan kepada Oheng, tapi kok hingga saat ini masih belum jelas penyelesaiannya? Terakhir pada Jumat (25/10), katanya Oheng dipanggil untuk ketiga kalinya. Tapi hingga sekarang masih belum beres-beres juga,” katanya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polres Cianjur Ipda Wandi Kuswandi membenarkan bahwa Polres Cianjur telah menerima laporan dugaan penggelapan pakan ikan tersebut. ”Ya kami sudah terima laporan, dan surat panggilan telah dilayangkan kepada pelaku,” singkatnya. (dil)