Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penilaian Harga Lahan Tidak Bisa Disamakan dengan Daerah Lainnya

Jumat, 26 Februari 2021 – 22:30 WIB
Penilaian Harga Lahan Tidak Bisa Disamakan dengan Daerah Lainnya - JPNN.COM
Lahan yang akan dijadikan proyek strategis nasional (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

Fisik bisa meliputi tanah, bangunan, tanaman, dan sebagainya, sedangkan non fisik, juga diperhitungkan faktor solatium, yaitu hubungan emosional dengan rumah yang akan dibebaskan.

Dia mencontohkan, rumah yang akan dibebaskan memiliki sejarah karena sudah dihuni selama 30 tahun, tentu ada perhitungan kerugian emosionalnya, begitu pula jika punya warung atau kegiatan usaha, tentu menjadi faktor penilaian juga.

"Jadi, semua ada hitungannya. Termasuk kompensasi biaya pindah,” jelasnya.

Di sisi lain, Hamid juga menegaskan bahwa pemilik proyek sebagai pembeli lahan, seperti Pertamina, sama sekali tidak terlibat dalam proses penilaian terhadap lahan yang akan dibebaskan untuk proyek strategis nasional.

Sebab, sesuai konsiderasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, penilaian lahan dengan skala besar yaitu di atas lima hektare, dilakukan Penilai Pertanahan.

“Jadi yang menilai harga lahan adalah Penilai Pertanahan yang berada dalam wadah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bukan Pertamina,” serunya.

Dalam hal ini, lanjutnya, Pertamina hanya bertindak sebagai pemberi tugas, sedangkan hasil penilaian, akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagai pengguna jasa Penilai.

Izin Penilai Pertanahan kemudian dikeluarkan Kementerian Keuangan dan mendapat lisesnsi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).(antara/jpnn)


Masyarakat juga harus mengetahui, bahwa dalam melakukan penilaian harga, Penilai Pertanahan sudah memiliki standar sehingga penilaian harga lahan selalu dilakukan dengan objektif.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close