Penipu 80 Calon Pekerja di Banten Tertangkap, Begini Modusnya
Bersamaan dengan penyerahan uang, korban juga memberikan dua berkas lamaran.
Setelah waktu seminggu yang dijanjikan terlewati, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan, tersangka makin sulit ditemui.
"Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, maka kasus itu dilaporkan ke Mapolres Serang," katanya.
Berbekal dari laporan korban, Tim Unit Harda Polres Serang yang dipimpin Ipda Supendi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.
Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka penipu tetapi IM selalu tidak ada di kontrakannya.
"Tersangka IM baru bisa diamankan pada Sabtu 15 Juni lalu di kontrakannya setelah mendapat informasi dari masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021.
Selama 3 tahun beraksi, tersangka IM mengaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang Rp 300 juta.