Penipuan Arisan Online, Anggrita Putri Khaleda Ditangkap Polda Jatim
Wilda menjelaskan profit yang dijanjikan pelaku terealisasi ketika anggota baru bergabung.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji-janji itu tidak ditepati pelaku, bahkan saldo yang disetor tidak bisa ditarik oleh anggota.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus itu, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," ucap Wildan.
Baca Juga: Fahri Mengadu ke Kapolri Gegara Tak Lulus Tes Polisi, Polda Metro Merespons Begini
Penyidik Polda Jatim juga masih mendalami adanya informasi yang menyebut uang hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Anggrita Putri Khaleda dijerat Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!