Penjaga Sekolah Minta Diangkat PPPK, Mumpung Agustusan, Merdekakan Seluruh Honorer
Dia menambahkan pemerintah telah meniadakan penggunaan istilah honorer prioritas. Itu artinya semua tenaga non-ASN bisa mendapat kesempatan sama dalam mengikuti tahapan seleksi administrasinya.
Yang membedakan adalah pada seleksi kompetensinya, yaitu pemberian afirmasi nilai dari kelompok (honorer K2, honorer terdata BKN dan honorer non-K2 tercecer).
Dengan begitu, seluruh tenaga non-ASN bisa terangkat menjadi pegawai ASN walaupun beberapa di antaranya berstatus PPPK paruh waktu.
"Kami sangat mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam penyelesaian honorer seperti amanat PermenPANRB 6 Tahun 2024 Pasal 24 yang menyatakan kontrak kerja minimal 1 tahun, " ucapnya.
Di sisi lain, walaupun PPPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan bisa lolos, maka jadi salah satu solusi dalam menambah kuota pengadaan PPPK pada tahap selanjutnya.
Jadi, bisa mengakomodasi honorer yang pada tahapan nanti belum mendapatkan kesempatan mengikuti seleksinya, sambung Herlambang. (esy/jpnn)