Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Agnes Soal Penerapan Aturan Baru Pakaian Dinas PNS Pemkot Bogor

Selasa, 30 Maret 2021 – 15:37 WIB
Penjelasan Agnes Soal Penerapan Aturan Baru Pakaian Dinas PNS Pemkot Bogor - JPNN.COM
Jajaran pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. (ANTARA/HO Pemkot Bogor)

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerapkan aturan baru tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan pemkot setempat.

Aturan baru mengenai pakaian dinas PNS itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Aturan ini merupakan hasil revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2015.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari menjelaskan revisi peraturan wali kota mengenai pakaian dinas pegawai dilakukan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 mengatur jenis pakaian dinas dan waktu pemakaiannya.

Menurut ketentuan, para pegawai Pemkot Bogor diwajibkan memakai pakaian dinas harian warna khaki untuk dikenakan pada hari Senin.

Sementara, pada hari Selasa mengenakan busana kasual berupa kemeja dan celana panjang hitam bagi laki-laki, serta baju atasan polos dan celana panjang atau rok warna gelap bagi perempuan.

Sesuai dengan peraturan wali kota, pegawai Pemkot Bogor pada Rabu diwajibkan memakai pakaian dinas harian berupa kemeja putih dan bawahan berwarna gelap.

Agnes menjelaskan penerapan aturan bagi mengenai pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Bogor, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close