Penjelasan Imigrasi Seputar 14 Warga Iran Terdampar di Aceh
Kamis, 30 Januari 2020 – 02:50 WIB
Karena tidak memiliki dokumen yang sah, pihak imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk sementara mengedepankan hak asasi manusia (HAM) dalam menangani mereka, termasuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Hingga Rabu (29/1) siang, kata Herdaus, Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh masih kesulitan berkomunikasi dengan mereka karena tidak seorang pun dari mereka bisa berbahasa Inggris.
“Sementara mau mengatakan mereka (WNA) yang terdampar ini warga Iran, bukti paspor tidak ada," kata dia.