Penjelasan Lengkap Mabesad soal Nasib Brigjen Junior
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membenarkan informasi penahanan sementara Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Alumnus Akademi Militer (Akmil) 1993 dari kecabangan infanteri baret merah itu menjelaskan Brigjen Junior diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasar Pasal 126 KUHP Militer dan Pasal 103 Ayat 1 KUHP Militer.
“Berdasar hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja,” kata Brigjen Tatang dalam siaran pers, Selasa (22/2).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa Brigjen Junior telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya, serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya.
Dia mengatakan perbuatan yang dilakukan Brigjen Junior itu ialah mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dan Bojong Koneng, Jawa Barat.
“Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2022,” ujarnya.
Dia menambahkan saat ini berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok.
“Sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan,” kata mantan Dandim 1705/Nabire, itu.