Letjen Chandra: Brigjen Junior Diduga Tidak Menaati Perintah Dinas
jpnn.com, JAKARTA - Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo membeber alasan penahanan terhadap Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan bahwa Brigjen Junior ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sebagaimana Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya, serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Letjen Chandra ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (22/2).
Letjen Chandra menjelaskan Brigjen Junior ditahan Puspomad sejak 31 Januari - 15 Februari 2022. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
Selanjutnya, Brigjen Junior dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok. “Sampai dengan proses hukum," tegas Letjen Chandra.
Dia membenarkan informasi bahwa Brigjen Junior sejak dua hari mengalami gangguan kesehatan asam lambung.
"Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberikan pengobatan," katanya.
Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Brigjen Junior di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Menurut dia, Brigjen Junior ditahan karena bertugas di luar kewenangannya.