Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Polisi Soal Status Anak yang Ancam Bunuh Jokowi

Minggu, 27 Mei 2018 – 17:24 WIB
Penjelasan Polisi Soal Status Anak yang Ancam Bunuh Jokowi - JPNN.COM
Pemuda berkacamata yang memegang foto Presiden Jokowi sambil mencacinya. Foto: Instagram/jojo_ismyname

Meski begitu, Argo memastikan kasus ini akan terus dilanjutkan sampai ke pengadilan.
“Proses hukum tetap berjalan,” tegas dia

Diketahui, dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mg1/jpnn)

Penentuan status itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close