Penjelasan Polisi Soal Status Anak yang Ancam Bunuh Jokowi
Minggu, 27 Mei 2018 – 17:24 WIB
Meski begitu, Argo memastikan kasus ini akan terus dilanjutkan sampai ke pengadilan.
“Proses hukum tetap berjalan,” tegas dia
Diketahui, dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mg1/jpnn)