Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Rudi soal Kabar Registrasi Seluler Sebut Nama Ibu

Minggu, 22 Oktober 2017 – 06:36 WIB
Penjelasan Rudi soal Kabar Registrasi Seluler Sebut Nama Ibu - JPNN.COM
Menkominfo Rudiantara. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menkominfo Rudiantara menjelaskan, masa registrasi ulang dan baru nomor seluler dengan menyertakan nomor KTP dan KK, baru akan diberlakukan akhir bulan ini.

Masyarakat memiliki waktu 121 hari untuk meregistrasi. Namun, bila terlewat, nomor tersebut tidak akan langsung diblokir.

Kemenkominfo melalui operator seluler akan memberikan notifikasi sebagai pengingat agar segera meregistrasi nomor.

Rudiantara menuturkan, masa registrasi dimulai 31 Oktober dan berakhir pada 28 Februari 2018. ’’Kalau masih belum (registrasi) juga, tidak bisa menelepon keluar selama satu bulan,’’ terangnya kemarin (21/10).

Diharapkan, dengan peringatan tersebut pengguna telepon seluler langsung tanggap untuk meregistrasi nomornya.

Bila masih belum meregistrasi juga, nomor tersebut tidak akan bisa dihubungi selama 15 hari. Setelahnya, barulah nomor tersebut benar-benar diblokir dan tidak bisa digunakan lagi.

Kebijakan itu diambil demi kenyamanan pelanggan seluler. Terutama untuk meminimalkan tindak kejahatan yang menggunakan nomor seluler sebagai sarana.

Rudi juga menglarifikasi kabar yang menyebut bahwa pelanggan seluler diminta menyebutkan nama ibu kandung karena ada KK yang harus dilampirkan.

Masa registrasi ulang dan baru nomor seluler menyertakan nomor KTP dan KK dimulai 31 Oktober dan berakhir pada 28 Februari 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News