Penjelasan Rudi soal Kabar Registrasi Seluler Sebut Nama Ibu
jpnn.com, JAKARTA - Menkominfo Rudiantara menjelaskan, masa registrasi ulang dan baru nomor seluler dengan menyertakan nomor KTP dan KK, baru akan diberlakukan akhir bulan ini.
Masyarakat memiliki waktu 121 hari untuk meregistrasi. Namun, bila terlewat, nomor tersebut tidak akan langsung diblokir.
Kemenkominfo melalui operator seluler akan memberikan notifikasi sebagai pengingat agar segera meregistrasi nomor.
Rudiantara menuturkan, masa registrasi dimulai 31 Oktober dan berakhir pada 28 Februari 2018. ’’Kalau masih belum (registrasi) juga, tidak bisa menelepon keluar selama satu bulan,’’ terangnya kemarin (21/10).
Diharapkan, dengan peringatan tersebut pengguna telepon seluler langsung tanggap untuk meregistrasi nomornya.
Bila masih belum meregistrasi juga, nomor tersebut tidak akan bisa dihubungi selama 15 hari. Setelahnya, barulah nomor tersebut benar-benar diblokir dan tidak bisa digunakan lagi.
Kebijakan itu diambil demi kenyamanan pelanggan seluler. Terutama untuk meminimalkan tindak kejahatan yang menggunakan nomor seluler sebagai sarana.
Rudi juga menglarifikasi kabar yang menyebut bahwa pelanggan seluler diminta menyebutkan nama ibu kandung karena ada KK yang harus dilampirkan.