Penjelasan tentang Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Simak ya
Ayat (2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Dalam keadaan darurat sipil penguasa yang bersangkutan, yaitu penguasa darurat sipil, dapat:
1. Mengeluarkan peraturan-peraturan polisi (Pasal 10);
2. Meminta keterangan-keterangan dari pegawai negeri (dicatat di sini bahwa dalam keadaan darurat militer/keadaan perang penguasa dapat mewajibkan setiap orang untuk memberikan keterangan (Pasal 12); selanjutnya pasal 23 dan 36 pada Huruf c).
3. Mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apa pun juga serta semua pencetakan, penerbitan dan pengumuman apa pun juga (Pasal 13);
4. Menggeledah tiap-tiap tempat (Pasal 14);
5. Memeriksa dan mensita barang-barang yang disangka dipakai atau akan dipakai untuk merusak keamanan (Pasal 15);
6. Mengambil atau memakai barang-barang dinas umum (Pasal 16);