Penjelasan tentang Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Simak ya
Selasa, 31 Maret 2020 – 15:17 WIB
7. Mengetahui percakapan melalui radio, membatasi pemakaian kode-kode dan sebagainya (Pasal 17);
8. Membatasi rapat-rapat umum dan lain sebagainya dan membatasi atau melarang, memasuki dan memakai gedung (Pasal 18);
9. Membatasi orang berada di luar rumah (Pasal 19);
10. Memeriksa badan dan pakaian (Pasal 20);
11. Memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran, dan badan-badan keamanan lainnya (Pasal 21). (antara/jpnn)