Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Terbaru BKN soal Honorer yang Ditolak Masuk Pendataan Non-ASN, Ternyata...

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 09:34 WIB
Penjelasan Terbaru BKN soal Honorer yang Ditolak Masuk Pendataan Non-ASN, Ternyata... - JPNN.COM
BKN memberikan penjelasan terbaru soal daftar honorer yang ditolak masuk pendataan non-ASN, simak baik-baik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menambahkan ketentuan tersebut tidak ada pengecualian termasuk untuk tendik (penjaga sekolah, petugas kebersihan, keamanan).

"264 jenis jabatan yang dialihkan ke outsourcing itu untuk honorer K2 dan non-K2 di lintas instansi. Enggak ada kekhususan bagi honorer di bawah Kemendikbudristek," tegas Deputi Suharmen yang dihubungi terpisah.

Dia menyebutkan dasar hukum BKN dalam pendataan non-ASN ini adalah mengacu pada Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. 

Di dalam surat tersebut tidak ada kata "kecuali" sehingga semua diperlakukan sama.

Sebelumnya BKN menolak data 152.803 honorer yang masuk pendataan non-ASN.

Data tersebut sudah diumumkan BKN lewat uji publik pendataan non-ASN sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan jumlah honorernya. 

BKN mencatat 152.803 data non-ASN (per 7 Oktober 2022) sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. 

"Kami meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi validasi (verval) kembali daftar honorer yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non-ASN," tutur Karo Humas BKN Satya Pratama di Jakarta, Senin (10/10).

BKN memberikan penjelasan terbaru soal daftar honorer yang ditolak masuk pendataan non-ASN, simak baik-baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close