Penjual Sayur Nyambi Masuk Rumah Orang Tanpa Permisi, Wajar Didor
Minggu, 18 Agustus 2019 – 00:35 WIB
"Untuk sementara pelaku beraksi seorang diri, tetapi kami masih kembangkan. Pelaku ini dijerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Timbul. (atm/nto)