Pensiun, Wakil Rakyat Diperiksa Kejaksaan
Gubernur-Wagub Tunggu Izin PresidenKamis, 03 September 2009 – 10:53 WIB
Selain surat ijin pemeriksaan anggota DPRD itu, ternyata Kejari bersamaan juga telah melayangkan surat ijin pemeriksaan terhadap gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Suratnya satu paket (ijin pemeriksaan DPRD Maluku, gubernur dan wakil gubernur) dikirim bersamaan ke Kejati, sekitar dua pekan lalu. Dan pengiriman dilakukan berjenjang. Kejagung yang akan menyerahkan surat ijin pemeriksaan kepala daerah (gubernur dan wagub) kepada sekretariat negara yang akan disampaikan kepada presiden,” paparnya.
Dengan demikian rencana pemeriksaan gubernur, wakil gubernur dan anggota DPRD Maluku 2004-2009 yang kembali terpilih menunggu turunnya surat ijin pemeriksaan dari presiden dan Mendagri. “Kalau surat itu (ijin pemeriksaan gubernur dan wagub) sudah sampai ke sektretariat negara, dan selama 60 hari belum ada balasan atau surat ijin pemeriksaan presiden, sesuai undang-undang gubernur dan wakil gubernur dapat diperiksa,” jelasnya.(sao/iqi/fuz/JPNN)