Pentolan Honorer Jabar: Pemerintah Pusat tak Adil
Para kepala daerah itu telah menyurati Presiden RI terkait permohonan pengabulan Keppres PNS. Selain memohon dukungan Pemda dan DPRD, GTKHNK 35+ juga memohon dukungan dari setiap anggota DPR RI dan DPD RI dari tiap-tiap Dapil.
"Sangat perlu adanya dorongan dari daerah daerah agar aspirasi kami didengar oleh pemerintah pusat," ujar Sigid.
Selain menuntut Keppres PNS, GTKHNK 35+ juga memperjuangkan gaji sesuai UMK bagi anggotanya yang berusia di bawah 35 tahun yang dianggarkan dari APBN dan dibayarkan dengan sistem bulanan.
"Dua hal ini sudah kami sampaikan pada Bunda Eni saat pertemuan pertama. Beliau sangat mendukung upaya GTKHNK 35+. Beliau juga paham dengan apa yang kami alami dan rasakan," tutur Sigid.
Dia juga menyampaikan ketidakadilan pemerintah pusat terhadap guru dan tenaga kependidikan 35+ melalui berbagai regulasi yang dibuat.
"Pemerintah pusat terkesan tidak adil terhadap GTKHNK 35+. Sudah terganjal moratorium, lalu aturan batasan usia, honor yang jauh dari kata sejahtera dan lain sebagainya," tegas Sigid.
Dia menambahkan, GTKHNK 35+ muncul karena pemerintah pusat belum mempunyai regulasi yang jelas terhadap keberadaan mereka.
"Saat ini mata kami sudah terbuka dan kami sekarang bangkit untuk memperjuangkan hak yang sudah selayaknya kami peroleh," pungkas Sigid.(fat/jpnn)