Penunjukan Pj Kepala Daerah Disebut Tidak Melalui Vetting Mechanism
jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga penunjukan penjabat (pj.) kepala daerah tidak melalui uji pemeriksaan secara menyeluruh.
"Kami menduga (penentuan pj. kepala daerah, red) tidak melalui uji pemeriksaan yang komprehensif terkait rekam jejak dan kompetensi dalam kerangka vetting mechanism," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Jumat (27/5).
Menurut dia, prosedur ideal seharusnya melakukan pemeriksaan latar belakang atau rekam jejak siapa pun yang hendak menduduki jabatan publik.
Rivanlee mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya menyaring dan mencegah orang-orang dengan latar belakang bermasalah memegang jabatan publik.
Dengan begitu, Kemendagri bisa menghadirkan sosok yang berintegritas untuk memimpin suatu daerah dengan tujuan menyejahterakan masyarakat.
"Vetting mechanism ini juga penting dilakukan untuk menghindari adanya kepentingan politik partisan segelintir orang, mencegah kesewenang-wenangan, melindungi hak asasi manusia, dan menghindari disfungsional lembaga," ujar Rivanlee.
Dia melanjutkan vetting mechanism dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dengan penguatan kelembagaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi.
"Sayangnya, proses-proses ideal tersebut tidak dilalui sama sekali oleh Mendagri dalam menentukan penjabat kepala daerah," tambah Rivanlee.