Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penusuk Faisal Akbar Itu Ternyata Ludfi Rahman, Kini sudah Ditangkap dan Jadi Tersangka

Rabu, 18 Maret 2020 – 01:59 WIB
Penusuk Faisal Akbar Itu Ternyata Ludfi Rahman, Kini sudah Ditangkap dan Jadi Tersangka - JPNN.COM
Polsek Banjarmasin Tengah menetapkan Ludfi Rahman, 23 tahun, warga Jalan Kampung Melayu Laut RT 06 sebagai tersangka kasus pembunuhan. Foto: prokal.co

jpnn.com, BANJARMASIN - Ludfi Rahman, 23, warga Jalan Kampung Melayu Laut RT 06, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Faisal Akbar.

Ia menusuk dada Faisal Akbar, 41, dengan sajam pada Minggu (15/3) sore, tepat di depan rumahnya sendiri. Korban bahkan masih memiliki hubungan dengan pelaku.

Korban kehabisan darah, hingga dinyatakan meninggal dunia saat berada dalam penanganan medis di IGD Rumah Sakit Ulin.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, sebagaimana dilansir prokal.co (16/3).

Ditambahkan Kompol Irwan, dua orang saksi telah diperiksa dalam pengusutan kasus tersebut. Yakni M Ardi, 48, dan M Kahfi, 30. Mereka adalah ayah dan kakak pelaku sendiri.

Disebutkan Irwan, motifnya karena masalah sepele. Sebelum kejadian, korban melintas di Jalan Melayu Laut sementara ayah pelaku tengah membetulkan benang layang-layang yang kusut.

Tak ada yang melihat secara langsung. Ayah pelaku rupanya tersenggol korban hingga membuatnya marah. Korban langsung memukulnya.

Sempat dicecar, si korban tak peduli dan langsung pulang. Rupanya kepulangan korban untuk mengambil senjata tajam. Mengetahui korban datang dengan bersenjata, pelaku masuk ke rumah dan mengambil pisau dapur.

Ludfi Rahman, 23, warga Jalan Kampung Melayu Laut RT 06, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Faisal Akbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News