Penutupan Lokalisasi Ditenggat 28 Desember
jpnn.com, TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memberikan tenggat waktu penutupan lokalisasi prostitusi pada 28 Desember 2018. Masing-masing pekerja lokalisasi dijanjikan akan diberi Rp 5,5 juta untuk membangun bisnis positif sebagai sumber pendapatan.
Kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group), Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Tarakan K.H. Muhammad Anas mengatakan, bahwa pada dasarnya penutupan lokalisasi tak hanya menjadi aspirasi MUI saja, melainkan juga dari kalangan masyarakat hingga munculnya dukungan dari Pemkot dan Polres.
“Demi negara, ini harus ditutup. Tapi tetap ada pembinaan,” ujarnya dalam pertemuan di Kantor Wali Kota, Selasa (18/12).
Anas mengungkapkan bahwa pekerja lokalisasi yang memutuskan untuk tetap tinggal diam di kawasan bekas prostitusi, maka akan mendapatkan pembinaan.
Namun jika ingin berpindah tempat tinggal, maka hendaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah lebih dulu. “Jadi ada sistem memanusiakan manusia, diharapkan kondisi kerohaniannya (pekerja prostitusi) dapat berkembang agar tidak kembali kepada pekerjaannya,” tuturnya.
Jika sampai tanggal 28 Desember penutupan lokalisasi tak juga dilakukan, para eks pekerja prostitusi akan dikenakan sanksi tegas. Melalui hal tersebut, MUI optimistis setelah tanggal 28 Desember 2018 Kota Tarakan akan bebas dari kegiatan prostitusi.
Wali Kota Tarakan Sofian Raga membenarkan bahwa penutupan lokalisasi dibutuhkan proses. Pertemuan intens akan terus dilakukan hingga mendekati hari H pelaksanaan.
Nah, khusus pekerja lokalisasi akan diberi santunan Rp 5,5 juta per orang untuk perubahan status pekerjaan. Selanjutnya Pemkot akan melakukan pertemuan rutin bersama dinas terkait sampai kepada proses penutupan lokalisasi. “Nanti kami akan melakukan pendataan kembali (jumlah pekerja prostitusi). Akan ada macam-macam tawaran pekerjaan, tapi bukan yang begitu lagi,” urainya. (*/shy/lim)