Penyebar Hoaks Demo Ricuh di MK Ternyata Anggota FPI
Minggu, 16 September 2018 – 20:41 WIB
Karena ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(cuy/jpnn)