Penyebar Hoaks Demo Ricuh di MK Ternyata Anggota FPI
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memeriksa SS tersangka kasus penyebaran hoaks soal adanya kericuhan demo mahasiswa yang menuntut Presiden Joko Widodo turun dari jabatannya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/9) lalu.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku adalah salah satu anggota ormas Front Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut tercantum dari biodata pelaku yang diungkapkan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono. “Lahir di Jakarta, pekerjaan swasta, anggota FPI,” ujar Syahar, Minggu (16/9).
Namun, belum diketahui apakah perbuatan pelaku memiliki kaitan dengan kepentingan ormasnya atau tidak.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini pelaku yang dibekuk di Tanjung Barat, Jakarta Selatan masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Masih diperiksa Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya,” kata dia.
Diketahui pelaku dibekuk pada Minggu (16/9) dini hari tadi. Dalam penangkapan itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu print out akun Facebook atas nama pelaku dan dua telepon genggam.
“Pelaku telah menyiarkan pemberitaan bohong yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok melalui akun Facebook tersangka atas nama Syuhada Aqse,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu (16/9).