Penyebar Video Hoaks Surat Suara 01 Dicoblos di KPU Medan Diadili
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus video hoaks pencoblosan surat suara 01 oleh KPU Medan Andi Kusmana menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5).
Selama menjalani persidangan, warga Ciamis, Jawa Barat tersebut tampak banyak menunduk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan dalam surat dakwaan menerangkan, terdakwa Andi Kusmana ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019.
“Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: “KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata… Keburukan petahana kebusukan rezim Jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” beber Randi Tambunan.
Baca: Tekuk Borneo FC, Madura United Duduki Puncak Klasemen Sementara
Andi diproses hukum setelah KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana itu ke Polda Sumut. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa.
“Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoaks melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan,” ujar Randi Tambunan.
Di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, Randi juga menyebutkan, video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah, bukan di KPU Kota Medan.
“Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU,” pungkas Randi Tambunan.