Penyebar Video Hoaks Surat Suara 01 Dicoblos di KPU Medan Diadili
Selasa, 28 Mei 2019 – 23:51 WIB
Baca: Tanggapi Curhatan SBY, Fadli Zon: Tidak Usah Baper, Saya Setiap Hari Di-bully
Dijelaskan jaksa, perbuatan terdakwa dapat dinyatakan telah mendistribusikan, mentransmisikan dan menyebarkan informasi bohong tersebut lewat akun Facebooknya.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Randi. (Cr-2 )