Penyelenggara Pemilu Dipecat Karena Terbukti Terima Duit dari Caleg
Uang tersebut kemudian diberikan kepada teradu sebesar Rp 350 juta.
Dalam sidang pemeriksaan teradu membenarkan alat bukti percakapan WhatsApp yang disampaikan pengadu.
Dia sama sekali tidak menyampaikan kontra bukti untuk menyanggah dalil serta bukti-bukti pengadu tersebut.
Bukti lainnya yaitu berupa percakapan WhatsApp berupa permintaan maaf teradu kepada pengadu karena janji 20.000 suara tidak bisa dipenuhi.
Dalam percakapan tersebut tim yang dibentuk teradu tidak bisa meraup suara meski telah didanai pengadu.
Anggota majelis Ida Budhiati menegaskan tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Sepatutnya menurut dia setiap penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab moral dan hukum menjaga kemurnian suara.
Teradu melanggar prinsip mandiri, tidak netral, berdampak buruk bagi harkat dan martabat pribadinya serta merusak integritas pemilu.(Antara/jpnn)