Penyeludupan 38.325 Bibit Lobster Digagalkan di Jambi
"Perekor bibit lobster ini dijual seharga Rp150 ribu. Total potensi kerugian negara lebih dari Rp 5,7 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina, R Rudi Barmara, menyebutkan, biasanya bibit lobster ini dibawa ke Vietnam. Ini juga yang membuat Vietnam menjadi pengekspor lobster terbesar di Dunia.
"Padahal benih Lobster tersebut berasa dari Indonesia," jelas R Rudi Barmara.
Menurutnya, kebijakan pelarangan pengeluaran benih lobster dari wilayah Indonesia bertujuan menjaga kelestarian lobster di laut Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 88 Jo pasal 16 (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar. (pds)