Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyeludupan 38.325 Bibit Lobster Digagalkan di Jambi

Minggu, 22 Oktober 2017 – 03:45 WIB
Penyeludupan 38.325 Bibit Lobster Digagalkan di Jambi - JPNN.COM
Tiga tersangka penyeludup bibit lobster diamankan di Polda Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

"Perekor bibit lobster ini dijual seharga Rp150 ribu. Total potensi kerugian negara lebih dari Rp 5,7 miliar," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina, R Rudi Barmara, menyebutkan, biasanya bibit lobster ini dibawa ke Vietnam. Ini juga yang membuat Vietnam menjadi pengekspor lobster terbesar di Dunia.

"Padahal benih Lobster tersebut berasa dari Indonesia," jelas R Rudi Barmara.

Menurutnya, kebijakan pelarangan pengeluaran benih lobster dari wilayah Indonesia bertujuan menjaga kelestarian lobster di laut Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 88 Jo pasal 16 (1) Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar. (pds)

Sedikitnya 38.325 bibit lobster berikut tiga tersangka penyeludupan turut diamankan.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close