Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!
Senin, 27 Mei 2024 – 19:00 WIB
Atas penyelundupan sabu-sabu tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sinergi Bea Cukai Entikong bersama aparat penegak hukum lainnya ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan fungsi community protector, yaitu senantiasa menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang berbahaya yang tentu akan memberi dampak buruk bagi generasi bangsa," tegas Setiawan. (mrk/jpnn)