Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku

Rabu, 15 Mei 2024 – 14:02 WIB
Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku - JPNN.COM
Bea Cukai bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan internasional, berupa penyelundupan puluhan ribu pil ekstasi. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Berdasarkan hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.

Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi.

Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan, dan petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka lainnya, dan satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial RA yang merupakan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Iran yang diketahui merupakan sindikat jaringan internasional.

Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan satu orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional.

Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti, serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” beber Rusman lebih lanjut.

Rusman juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkotika.

Dia memastikan Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta Rusman Hadi membeberkan digagalkannya dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman oleh Bea Cukai dan Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA