Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
Atas penindakan ini, Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti dari tiga penindakan yang dilakukan diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas penindakan ini, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Gatot menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia.
Dia juga menyampaikan pihaknya tidak henti mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Partisipasi masyarakat sebagai end user begitu berperan penting dalam memberantas para pengedar narkotika yang tiada hentinya merajalela.” pungkas Gatot. (mrk/jpnn)