Penyerangan HKBP, Dua Pendeta Jadi Saksi
Selasa, 11 Januari 2011 – 06:38 WIB
Sementara itu, kuasa hukum Kongres Umat Islam (KUI) Shalih Mangara Sitompul mengatakan, dari 5 saksi yang didatangkan ke persidangan tidak ada yang memberatkan terdakwa. Bahkan, tidak ada saksi dari HKBP Pondok Timur Indah yang melihat langsung pelaku penusukan. ”Semua saksi tidak ada yang tahu siapa yang menusuk,” terangnya kepada INDOPOS (grup JPNN) kemarin.
Selain itu, dia juga akan melaporkan pemberian keterangan palsu oleh jemaat HKBP terkait surat Sekretaris Daerah Kota Bekasi No.460/1529.kessos/VII/2010 tentang penanganan permasalahan HKBP. ”Kami sudah memberitahu majelis hakim segera menangkap jemaat HKBP yang memberikan keterangan palsu sesuai pasal 242 tentang Sumpah Palsu di muka sidang,” ungkapnya. (dny)