Penyidik KPK Bongkar Kantor Alfamidi, Bukti Suap untuk Pak Wali Kota Ditemukan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk cabang Ambon pada Jumat (13/5).
Sejumlah bukti kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020 ditemukan dalam penggeledahan itu.
"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (18/5).
Meski demikian, Fikri merahasiakan dokumen dan alat elektronik yang ditemukan penyidik.
Bukti yang ditemukan itu bakal dianalisis penyidik untuk menguatkan berkas perkara kepada para tersangka dalam kasus ini.
"Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka," ujar Fikri.
Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR). Amri saat ini masih buron.