Penyidik Pastikan Jemput Paksa JR Saragih Jika Mangkir Lagi
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut memastikan akan menjemput paksa Jopinus Ramli (JR) Saragih, jika mangkir lagi dari panggilan terakhir.
Pasalnya, penyidik telah melakulan dua kali panggilan, namun JR Saragih tetap saja mangkir sehingga pelimpahan berkas tahap dua menjadi terkendala.
Kasubbid penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengakui, penyidik telah melakukan panggilan kedua kepada JR Saragih. Namun dalam panggilan tersebut, JR Saragih mangkir dari panggilan.
"Sudah panggilan kedua kita layangkan kepadanya (JR Saragih), tapi yang bersangkutan tidak datang," kata Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (3/4).
Namun, lanjutnya, apabila dalam panggilan ketiga tidak datang, penyidik akan melakukan pemanggilan paksa terhadap JR Saragih. "Nanti panggilan ketiga akan kita panggil disertai dengan surat perintah membawa," tegasnya.
Ditanya kapan surat pemanggilan ketiga tersebut dilayangkan, Nainggolan enggan menjawab. Yang jelas katanya, Polda Sumut akan melengkapi berkas tahap dua atau P22 ke Kejatisu. "Nanti berkas P22-nya akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke jaksa," tegas Nainggolan.
Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Hermansyah Hutagalung mengaku sampai sekarang dirinya dan pengacara JR yang lain belum dapat berkomunikasi dengan kader Partai Demokrat tersebut.
"Sampai hari ini memang belum ada konfirmasi dari beliau. Saya rasa beliau masih ada kegiatan," katanya seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.