Penyidik Pastikan Jemput Paksa JR Saragih Jika Mangkir Lagi
Dirinya juga mengaku, sampai kini belum ada menghubungi atau mengonfirmasi ihwal pemanggilan penyidik Gakkumdu kepada JR Saragih. Termasuk membicarakan seperti apa langkah-langkah yang akan pihaknya lakukan ke depan. "Belum, belum ada," katanya.
Keterangan dari Gakkumdu Sumut, bahwa atas pemanggilan penyidik, JR Saragih diberi waktu seminggu ini untuk memenuhinya. Jika tak juga diindahkan pemanggilan kedua pada Kamis besok, maka penjemputan paksa bisa saja dilakukan untuk menghadirkan JR sebagai tersangka.
"Oh ya sampai Kamis besok ya? Dalam minggu ini juga ya panggilan penyidik Gakkumdu itu?" ujar Hermansyah bernada tanya.
Dia mengakui, pada tahapan ini penyidik memang wajib menghadirkan barang bukti berikut tersangka secara fisik, sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan. Namun lagi-lagi dirinya menyebut belum ada konfirmasi dari JR Saragih atas pemanggilan penyidik Gakkumdu.
"Sampai sekarang belum ada kabar. Nanti saya tanyalah ke beliau (JR, Red)," pungkasnya.
Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe sebelumnya menjelaskan, sesuai penelitian jaksa berkas JR Saragih sudah P-21 atau dinyatakan lengkap sejak minggu lalu. Tapi secara fisik, alat bukti dan tersangka wajib diserahkan penyidik ke JPU.
"Supaya tanggung jawab dari penyidik ke JPU itu 100 persen. Penyidik kembali rencanakan pemanggilan kedua pada Kamis besok. Setidaknya diberi waktu lagi tiga hari (untuk panggilan kedua). Sesuai KUHAP, kalau tidak juga diindahkan kemungkinan jemput paksa bisa dilakukan," katanya.
Setelah JPU menerima secara lengkap berkas perkara berikut tersangka, lanjut Herdi, barulah dalam lima hari ke depan kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. "Seandainya hari ini hadir maka jaksa selanjutnya jaksa melimpahkan (berkas) ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.