Penyuap Patrialis Akbar: Ini Bisa-bisanya Kamal Saja
jpnn.com - jpnn.com - Pengusaha impor daging Basuki Hariman mengaku berkepentingan dengan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2001 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Karenanya dia mendukung pihak yang melakukan uji materi UU 41/2017 itu ke MK.
"Menurut pendapat saya orang yang menggugat ke MK itu benar. Jadi, saya mau coba membantu itu saja supaya dia bisa dimenangkan perkaranya," katanya usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1).
Seperti diketahui uji materi UU yang diajukan Dewan Peternakan Nasional itu diregistasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Para pemohon merasa dirugikan dan/atau potensial dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam UU 41/2017.
Para pemohon beralasan pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) tersebut mengancam kesehatan ternak.
Kemudian, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal. Serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
Para pemohon juga beralasan bahwa dengan pasal tersebut maka import sapi dari negara-negara yang belum bebas penyakin bisa berlangsung.