Penyusunan RUU SDA Harus Melibatkan Semua Stakeholder
jpnn.com, JAKARTA - Masih adanya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi bukti diperlukannya penyempurnaan lebih lanjut.
Jika tidak, rencana pemerintah mewujudkan seratus persen akses air bersih aman untuk seluruh masyarakat bisa terhambat.
“Jadi, semangat dari pembuatan Undang-Undang SDA itu jangan sampai menghilangkan atau merugikan hak konstitusional warga negara untuk bisa mendapatkan air bersih yang layak,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) JimlyAsshiddiqie, Rabu (10/10).
Menurut Jimly, penyusunan pasal-pasal dalam RUU SDA harus didasarkan hasil riset yang mendalam.
Artinya, semua stakeholder harus dilibatkan dalam penyusunan dan mesti aktif memberikan masukan.
“Akan berbahaya kalau penyusunan pasal-pasal di RUU SDA itu tidak didasarkan atas pengetahuan yang mendalam dan mendetail serta lebih matang lagi. Jadi, sebaiknya RUU SDA itu jangan buru-buru disusun,” ucap Jimly.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, draf RUU yang dibahas saat ini belum dirumuskan dengan baik.
Menurut dia, para penyusun masih mencampuradukkan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.