Penyusunan RUU SDA Harus Melibatkan Semua Stakeholder
Dia menjelaskan, hal itu berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
“Seharusnya negara bisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan usaha. Namun, alur pemikiran dalam RUU ini malah membangun ketidakpastian usaha lantaran tercampuraduknya pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi,” ucap Danang.
Danang menjelaskan, ada beberapa hal strategis yang berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.
Pertama, arah tujuan RUU SDA. Dia mempertanyakan arah RUS SDA apakah ingin mencari pemasukan bagi negara atau mengatur kelancaran investasi yang berimbang dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, terdapat pasal-pasal yang memberatkan bagi dunia usaha, yakni pungutan dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konversi SDA minimal sepuluh persen dari laba usaha.
Hal itu terdapat dalam Pasal 47 RUU SDA yang menegaskan izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat.
Syarat minimal yang harus dipenuhi salah satunya adalah menyisihkan paling sedikit sepuluh persen dari laba usaha untuk konservasi SDA.
Kedua, Danang menilai arah RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat.