Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Kontroversi Gereja Santa Clara

Pepen: Pembangunan Gereja Katolik Kebutuhan Nyata Warga

Jumat, 31 Maret 2017 – 05:29 WIB
Pepen: Pembangunan Gereja Katolik Kebutuhan Nyata Warga - JPNN.COM
Demonstrasi menolak pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara. Foto: GoBekasi

jpnn.com, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, pembangunan Gereja Katolik Santa Clara hanya bisa dihentikan atas perintah hukum. Pasalnya, perizinan gereja tersebut dikeluarkan melalui proses hukum.

Politikus Golkar itu pun meminta masyarakat untuk dapat menghormati perbedaan keyakinan satu sama lainnya.

“Yang pertama kalau rumah ibadah kebutuhan nyata warga, dalam peraturan menteri pasal 13 ayat 1 itu ada bahwa membangun rumah ibadah itu adalah kebutuhan nyata. Di Bekasi Utara itu ada 33.000 non Muslim, Katolik ada 7.000. Nah berarti belum ada Gereja Katolik, karena kebutuhan nyata kita bangun,” katanya di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (30/3).

Pembangunan Gereja Katolik Santa Clara, lanjut Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi, telah melewati proses musyawarah yang panjang. Bahkan dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), proses itu telah dikembalikan kepada masyarakat.

“Biar yakin betul. Dan proses itu bukan pemerintah saja, ada Forum Kerukunan umat Beragama (FKUB), Kemenag, RT dan RW. Kalau ada provokasi bahwa gereja itu bukan di wilayah RT atau RW, namun itu kan masih ada di satu kelurahan,” tutur dia.

Lagipula, kata Pepen, jumlah jemaat Gereja Santa Clara yang menyetujui juga melampaui batas yakni hingga 90 jiwa. Sedangkan jumlah jemaat yang menandatangi ada sekitar 200 jiwa, ditambah dengan 64 orang warga setempat yang menyetujui dari jumlah minimal 60 jiwa.

Pepen juga menepis isu yang beredar di kalangan masyarakat bahwa pembangunan Gereja Katolik Santa Clara akan menjadi rumah ibadah terbesar se-Asia Tenggara yang didirikan di Kota Bekasi.

Kenyataanya, kata dia, meski luas tanah yang ada mencapai 6.500 meter persegi, yang digunakan untuk gereja hanya 1.500 meter persegi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, pembangunan Gereja Katolik Santa Clara hanya bisa dihentikan atas perintah hukum. Pasalnya, perizinan

Sumber GoBekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News