Pepen: Pembangunan Gereja Katolik Kebutuhan Nyata Warga
“Ya kita ini pemerintah harus transparan enggak ada yang ditutupi. Enggak ada yang dimanipulasi karena ini kebutuhan nyata di Bekasi, ada 34 ribu non muslim dari 2,4 juta (data BPS). Jadi kalau dibilang pemalsuan, dekat dengan lingkungan, apa ada persoalan bangun gereja atau masjid di dekat lingkungan? aturanya mana? dan itu ada di luar lingkungan,” terang dia.
Mengenai tuntutan para demonstran untuk menghentikan pembangunan Gereja Santa Clara, Pepen mengaku tidak bisa mengamininya. Apalagi dengan adanya kesepakatan yang terjalin dari warga dan pemerintah Kota Bekasi.
Namun kata Pepen, pemerintah Kota Bekasi mempunyai komitmen untuk membebaskan hak beragama, yang akhirnya secara ketentuan hukum, kesepakatan itu tidak bisa menghentikan pembangunan Gereja tersebut.
“Coba tanya ke praktisi hukum, kesepakatan itu bisa mengalahkan keputusan hukum tidak? kecuali ada perintah pengadilan, keputusan sela bahwa IMB ditangguhkan. Kalau cuma menyatakan, jangankan wali kota, presiden pun tidak akan bisa, itu produk hukum negara,” tegasnya.
Pepen mengungkapkan, proses pendirian Gereja Katolik Santa Clara sudah didasari oleh surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sudah mencapai 60 persen pembangunan. Hal ini kata dia, masyarakat muslim tidak dapat menganggap pembangunan Gereja Santa Clara itu berstatus quo.
Status qou yang di tegaskan oleh para demonstran belum dapat dipastikan. Kecuali, sambung Pepen, produk pembangunan berupa Surat Ijin Persetujuan Mendirikan Bangunan (SIPMB) pada pembangunan Gereja Santa Clara itu belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Jadi tidak bisa kalau dianggap status quo, kecuali produknya belum keluar, loh ini produk sudah keluar. Mereka demo itukan setelah SIPMB dikeluarkan, jadi kalau bilang pembangunan Gereja Santa Clara itu ilegal, itu resmi nggak ada yang bisa nyetop itu,” papar dia.
Pepen juga mengatakan, jika massa terus melakukan demonstrasi terhadap pembangunan Gereja Katoltik Santa Clara, itu sama saja melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain.