Peran Pembunuh Bocah Wajah Terbalut Lakban Terungkap, Ini yang Paling Keji
“Pelaku RH, SA, dan EM dua hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” beber dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena utang sekitar Rp 150 juta kepada ibu korban. Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.
“Tersangka EM dijanjikan uang Rp 50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp 100.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP. (cuy/jpnn)