Perbuatan Ahok Meresahkan Masyarakat, Jaksa: Ada Peran Buni Yani
Kamis, 20 April 2017 – 12:25 WIB
Ahok didakwa setelah pernyataannya pada 27 September 2016 pukul 8.00 di tempat pelelangan ikan, Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta. Ahok menyinggung Surah Almaidah ayat 51. Rekaman Ahok itu kemudian diunggah di Youtube oleh Dinas Kominfo Provinsi DKI Jakarta.
Pada Oktober 2016, Buni Yani menggunggah video Ahok dan menambahkan beberapa kalimat. Buni Yani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(boy/jpnn)