Perbuatan Ferdy Sambo Tercela, Pemecatannya Final & Mengikat
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Sanksi itu diputuskan dalam Sidang KKEP yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri pada Kamis (25/8) dan dikuatkan melalui putusan banding, Jumat (26/8) dini hari.
"Memutuskan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam insiden penembakan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Baca Juga: Tabrakan Beruntun 13 Mobil di KM 253 Tol Pejagan-Pemalang, Anak Jamintel Kejagung Meninggal Dunia
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
Penyidik menjerat Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: