Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Jadi Perhatian Utama Presiden Jokowi
Berdasarkan data, kawasan hutan untuk TORA mencapai 2,7 juta hektare.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau menyebutkan, dari 2,7 juta hektare TORA yang dialokasikan, sudah dilepaskan menjadi area penggunaan lainnya seluas 1,5 juta hektare dan masih dicadangkan seluas 1,2 juta hektare.
“Pada area penggunaan lain dari pelepasan kawasan hutan itu ada yang sudah ditindaklanjuti dengan membuat sertifikat tanah."
"Hal yang sudah ditindaklanjuti adalah area penggunaan lain yang data spasialnya sudah ada di Kementerian ATR/BPN."
"Kemudian yang dicadangkan diperuntukan berbagai kepentingan antara lain persetujuan Perubahan Batas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PB PPTKH), Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif, serta pencetakan sawah baru,” ucap Andi Tenrisau.
Menurut Andi, saat ini diperlukan upaya percepatan penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan.
"Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baik di pusat maupun daerah yang selama ini telah terjalin dengan baik harus ditingkatkan," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan pihaknya akan mempercepat pengukuhan kawasan hutan ini, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya.