Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Jadi Perhatian Utama Presiden Jokowi
Kamis, 29 Juli 2021 – 14:42 WIB
Menurutnya, pengukuhan kawasan hutan secara legal berarti memiliki kepastian batas, luas dan letak.
“Sedangkan legitimasi artinya memiliki kepastian waktu, usaha dan jaminan hukum berusaha, serta kelestarian lingkungan dan sosial budaya,” katanya.(*/jpnn)