Perdagangan Bayi di Medan, Tersangka Beli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta
Kamis, 18 Februari 2021 – 05:45 WIB
Saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sebelumnya, Subdirektorat IV / Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK sepeda motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(antara/jpnn)