Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perdagangan Bayi di Medan, Tersangka Beli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta

Kamis, 18 Februari 2021 – 05:45 WIB
Perdagangan Bayi di Medan, Tersangka Beli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta - JPNN.COM
Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Sebelumnya, Subdirektorat IV / Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan,  Senin (15/2).

Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK sepeda motor.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(antara/jpnn)

 

Polda Sumut masih mendalami kasus perdagangan bayi di Medan. Berdasar pengakuan tersangka, bayi dibelinya Rp 5 juta. Namun, tersangka menjual lagi bayi tersebut Rp 28 juta, kepada polisi yang menyamar.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close