Perilaku Pinangki Membuat Hakim Marah, Jaksa Cantik Itu Menangis
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12).
Andi Irfan didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar) sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).
Pada persidangan kali ini, hakim menegur perilaku jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam persidangan karena dinilai memberikan keterangan berbeda-beda dan kerap menyela saat ditanya.
"Saudara dalam memberikan keterangan tertawa-tawa, ini terkait wibawa pengadilan, belum ditanya saudara juga selalu mencela," kata anggota majelis hakim Agus Salim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Ditegus hakim, Pinangki langsung merespons.
"Mohon maaf yang mulia, terima kasih mengingatkan," kata Pinangki.
"Berkali-kali terjadi, jangan saudara menyela kalau tidak ditanya, kalau memang ada yang tidak tepat tunjukkan yang tidak tepat. Keterangan saudara terus berbeda-beda dalam persidangan, tolong kita (majelis hakim, red) semua kerja untuk negara, tolong hargai pekerjaan ini," kata hakim Agus Salim.
"Maaf majelis, terima kasih sudah mengingatkan," jawab Pinangki.
Pinangki mengaku saat memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak berkonsentrasi sehingga ia menyebut tidak tahu Djoko Tjandra adalah terpidana saat bertemu Djoko pada 12 November 2019, padahal sebenarnya mengetahui.