Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peringatan untuk Polisi yang Terlibat Judi Online, Kombes Agus: Segera Hentikan

Sabtu, 15 Juni 2024 – 07:15 WIB
Peringatan untuk Polisi yang Terlibat Judi Online, Kombes Agus: Segera Hentikan - JPNN.COM
Kabid Propam Polda Bali Kombes Ketut Agus Kusmayadi memberikan arahan kepada anggota untuk tidak terlibat perjudian daring atau judi online, di Denpasar, Bali, Jumat (14/6/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Bali.

Agus menjelaskan perjudian daring apa pun bentuknya menimbulkan ketergantungan hingga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat maupun kehidupan pribadi anggota.

Menurutnya, belum ada bukti orang kaya karena berjudi, tetapi sebaliknya kehancuran karena berjudi sudah pasti seperti merugikan perekonomian keluarga dan perekonomian negara.

Judi juga memicu sejumlah kerentanan psikis seperti mudah depresi, cemas, antisosial, mudah bosan, melakukan segala sesuatu tanpa pertimbangan, serta mempunyai emosi yang tidak stabil hingga mengorbankan kebahagiaan keluarga (anak dan istri/suami).

Ketergantungan terhadap judi online juga bisa menimbulkan tindak pidana lainnya, seperti nekat melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum untuk mendapatkan uang dengan cepat hanya untuk berjudi.

Dampak lainnya terhadap tugas sebagai anggota adalah tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam dinas.

Oleh karena itu, Kombes Agus mewanti-wanti anggotanya jangan sampai terlibat dengan judi online. Bila ada polisi yang terlibat, dia meminta segera berhenti.

"Kami jajaran Bidpropam Polda Bali mengingatkan dan menegaskan jangan ada personel yang terlibat judi online apa pun bentuknya dan apabila sudah ada yang melakukan segera hentikan," kata Agus.

Dia pun meminta jajarannya untuk menjadi teladan bagi sesama baik dalam kesatuan maupun dalam hidup bermasyarakat.(ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kabid Propam Polda Bali Kombes Ketut Agus Kusmayadi memperingatkan polisi jangan sampai terlibat perjudian daring atau judi online.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News