Perintah Transfer ke Amien Rais Disampaikan dengan Kalimat Santai
Dari rekening Yurida tercatat, beberapa kali menerima kiriman uang dari rekening atas nama PT Mitra Medidua.
Rinciannya, pada 24 November 2005 (Rp 50 juta), 12 Januari 2006 (Rp 650 juta), 16 Maret 2006 (Rp 119,26 juta), 2 Mei 2006 (Rp 741,5 juta), 13 November 2006 (Rp 50 juta), dan 22 Desember 2006 (Rp 250 juta). Sehingga totalnya Rp 1,860 miliar.
Dari rekening itu juga diketahui bahwa Yurida beberapa kali mengirim uang secara elektronik ke beberapa pihak. Antara lain, Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).
Semua transaksi itu atas sepengetahuan Nuki dan Sutrisno. Total dari transaksi keuangan dari rekening Yurida ke para pihak itu sebesar Rp 945 juta.
Fakta persidangan itu diperkuat dengan keterangan Nuki Syharun. Nuki mengakui pernah meminta Yurida untuk mentransfer uang ke Amien.
Pengiriman itu dilakukan berkali-kali dengan nominal Rp 100 juta. Menurut Nuki, pengiriman uang itu atas permintaan Sutrisno yang menghormati Amien sebagai orang tua. Pengiriman dilakukan mulai tahun 2005-2007.
Pendistribusian uang yang tidak lazim itu memang sempat menimbulkan pertanyaan. Apalagi, mayoritas uang di rekening Yurida yang bercampur dengan uang pribadi itu berasal dari PT Mitra Medidua.
Percampuran itu lah yang membuat jaksa KPK Iskandar Marwanto mendalilkan sebagai motif untuk mengaburkan asal usul dan peruntukan uang hasil korupsi Siti Fadilah.