Periode Pertama Berakhir, Sasaran Tax Amnesty Berikutnya Adalah...
Akibatnya, dana-dana itu hanya disimpan atau diendapkan saja. Dengan tax amnesty, dana abu-abu itu bisa berubah menjadi dana putih.
"Sehingga, pemiliknya tidak khawatir atau takut lagi untuk memutar dan menginvestasikannya," jelasnya.
Karena itu, pemerintah juga harus memperbaiki iklim investasi dan menyiapkan instrumen investasi yang bisa menjadi pilihan bagi para WP yang sudah melakukan tax amnesty untuk menyalurkan dananya.
Misalnya, melalui obligasi untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur. "Jangan sampai dana-dana itu kembali dibawa ke luar negeri karena iklim investasi di Indonesia kurang baik," terangnya.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.
Menurut dia, pemerintah harus segera menyiapkan opsi investasi seperti proyek joint venture swasta dengan BUMN, penyertaan saham, maupun pembelian obligasi.
"Jadi, dana tax amnesty itu bisa menggerakkan ekonomi," ujarnya.
Pengusaha senior yang juga ketua tim ahli Kantor Wapres itu menyebut, meski realisasi dana repatriasi yang dibawa masuk kembali ke Indonesia selama periode I tax amnesty hanya Rp 136 triliun, namun dia meyakini aslinya lebih besar dari itu.