Perizinan Cepat Demi Akselerasi Ekspor Komoditas Pertanian
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa hari yang lalu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah menetapkan kebijakan baru dan merevisi Permentan dengan memangkas waktu perizinan yang dulunya maksimal 13 hari menjadi 3 jam. Hal ini diharapkan meningkatkan produksi dan ekspor komoditas pertanian khususnya hortikultura.
Kebijakan ini disampaikan langsung pada rapat koordinasi peningkatan produksi, investasi dan akselerasi ekspor komoditas hortikultura bersama para eksportir di Jakarta, Senin (29/10).
Pusat PVTPP yang berkoordinasi dengan seluruh Ditjen Teknis lingkup Kementerian Pertanian menyambut baik kebijakan baru ini untuk meningkatkan proses kemudahan perizinan pertanian. Saat ini Pusat PVTPP siap melayani pelaku usaha tidak hanya untuk perizinan pertanian namun juga layanan perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian.
Kementerian Pertanian saat ini mempunyai 32 layanan perizinan dan rekomendasi, dimana 15 telah melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu) dibawah koordinasi Pusat PTPP. Hal ini sesuai dengan amanat Permentan No. 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian sebagai turunan PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengamanatkan sistem OSS (Online Single Submission) untuk akselerasi ekspor dan investasi.
Dalam proses pelayanan perizinan, petugas verifikator, liason officer serta instansi terkait diwajibkan mengutamakan proses kehati-hatian serta tanggung jawab karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
Pusat PVTPP sebagai pintu masuk dan keluarnya izin maupun rekomendasi bertanggung jawab penuh membangun sistem pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan terintegrasi atas izin dan rekomendasi yang dikeluarkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan petani khususnya.
Berkaitan dengan tugas dan fungsi Pusat PVTPP diatas, dalam implementasinya tidak dapat dipungkiri terjadinya pelanggaran hukum, antara lain peredaran benih palsu, pemalsuan pupuk, penggunaan benih yang dilindungi tanpa izin pemilik Hak PVT, dan peredaran komoditas pertanian lainnya tanpa izin, serta masih banyak lagi bentuk pelanggaran lainnya.
Untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggran tersebut, diperlukan penanganan atau penegakan hukum yang komprehensif dari para penegak hukum, yang dalam konteks pelanggaran ini adalah Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS memegang peranan sangat penting untuk pengawasan di daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.