Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perjanjian Ekslusivitas Hambat Perkembangan Otomotif Dalam Negeri, Butuh Campur Tangan KPPU

Selasa, 10 Desember 2024 – 20:53 WIB
Perjanjian Ekslusivitas Hambat Perkembangan Otomotif Dalam Negeri, Butuh Campur Tangan KPPU - JPNN.COM
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak mendalami isu praktik tidak sehat di industri otomotif yang meresahkan para pelaku usaha. Ilustrasi Foto: antara

"Ya, supaya kompetitif ya. Pertama ya agar investasi di sektor otomotif jauh lebih banyak, pabrikan lebih banyak. Tambatan-tambatan untuk investasi di bidang otomotif ya harus diperluas,” ujar Tauhid.

Hal yang sama diungkapkan Dosen FEB Universitas Indonesia, Mone Stepanus. Dia menyoroti dampak perjanjian eksklusivitas bagi pasar dan industri secara keseluruhan. Salah satu risiko terbesarnya adalah tertutupnya peluang investasi baru.

"Praktik ini menyebabkan stagnasi dalam inovasi produk, serta memperkecil daya saing industri otomotif Indonesia di kancah internasional," katanya.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menganggap asosiasinya tidak punya wewenang untuk ikut membahas isu tersebut.

“Isu yang berkaitan dengan strategi bisnis masing-masing ATPM, termasuk perjanjian eksklusivitas yang mereka terapkan dengan jaringan dealer, di luar lingkup kami,” ungkapnya.

Secara regulasi, perjanjian ekslusivitas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Khususnya, pasal 19 poin (a) dan (d). Di sana tertulis bahwa pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan oligopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan atau melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Konsultan Hukum Persaingan Usaha sekaligus pendiri Iwant & Co Antimonopoly Counselor, Sutrisno Iwantono, menyebut perlunya campur tangan KPPU dalam polemik perjanjian eksklusivitas. Namun, menurutnya, KPPU selalu kurang responsif terhadap perubahan dinamika pasar yang cepat.

Sejumlah dealer otomotif kembali menyuarakan keberatan mereka pada perjanjian eksklusivitas yang diterapkan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News